
Bupati pekalongan usai diperiksa KPK
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Alasan latar belakang seni dianggap tidak relevan dalam kasus penyalahgunaan wewenang jabatan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan keluarga untuk memonopoli proyek-proyek di berbagai dinas hingga rumah sakit daerah.
Dalih Latar Belakang Profesi
Dalam pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Fadia berdalih bahwa dirinya tidak memahami tata kelola hukum dan birokrasi pemerintahan.
Ia mengklaim latar belakangnya sebagai musisi menjadi alasan ketidaktahuannya terhadap teknis administrasi daerah.
"Tersangka FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang dikutip Kamis 5 februari 2026.
Namun, KPK menolak argumen tersebut dengan merujuk pada asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap mengetahui undang-undang.
Asep menekankan bahwa rekam jejak Fadia sebagai kepala daerah dua periode dan mantan Wakil Bupati seharusnya memberikan pemahaman yang cukup mengenai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Intervensi dan Konflik Kepentingan
Penyelidikan KPK menemukan fakta bahwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah kepala dinas untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam proyek pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan tersebut diketahui dibentuk oleh suami dan anak tersangka.
Meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih kompetitif, para pejabat di perangkat daerah disebut berada di bawah tekanan untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati.
"KPK menemukan bukti adanya intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan 'Perusahaan Ibu', meskipun hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," lanjut Asep.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Berdasarkan data transaksi sepanjang 2023 hingga 2026, PT Raja Nusantara Berjaya tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana yang mencapai Rp19 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi Fadia dan anggota keluarganya dengan rincian:
• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
• Keluarga dan Kolega: Rp10,5 miliar (terbagi kepada Ashraff, Rul Bayatun, Sabiq, dan Menhaz)
• Penarikan Tunai: Rp3 miliar
Atas tindakan tersebut, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Editor: Redaksi TVRINews
