Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Setelah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya tim penyidik pidsus kejati bengkulu hari ini Rabu(12/07/2023) menetapkan Oknum mantan pegawai salah satu perbankan plat merah dikota bengkulu berinisial RR sebagai tersangka kasus dugaan tipikor kredit macet dana kur tahun 2021_2022 senilai Rp 1,5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 4 jam lebih, sekira pukul 18.30 wib, akhirnya tim penyidik pidsus kejati bengkulu berkesimpulan demi kelancaran proses penyidikan, tersangka RR ditahan selama 20 hari ke depan di rutan malabero.
Proses penahanan tersangka RR tersebut langsung dipimpin aspidsus kejati bengkulu Pandoe Pramoe Kartika didampingi kasi penyidikan pidsus kejati bengkulu Danang Prasetyo.
Baca Juga : Menlu Retno Gelar Pertemuan Trilateral dengan Menlu Rusia dan Diplomat China
"Ya memang benar setelah menetapkan RR oknum mantan pegawai salah satu perbankan plat merah dikota bengkulu sebagai tersangka dugaan tipikor kredit macet dana kur tahun 2021_2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RR untuk 20 hari ke depan dirutan Malabero," tegas Pandoe Pramoe Kartika Aspidsus kejati bengkulu.
Sementara kasi penyidik pidsus kejati bengkulu Danang Prasetyo menambahkan perbuatan melawan hukum dalam kasus kredit macet dana kredit usaha rakyat (kur) tahun 2021_2022 di salah satu perbankan plat merah dikota bengkulu sebesar Rp 1,5 miliar tersebut murni dilakukan sendiri oleh tersangka RR.
"Modus yang dilakukan tersangka RR selaku mantan marketing penyaluran dana kur yakni dengan sengaja memasukkan nama kerabat dekat dan tetangganya sebagai penerima dana kur tahun 2021-2022, lalu setelah dana kur tersebut cair oleh tersangka RR dananya di ambil lagi dari para penerima dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,"imbuh Danang Prasetyo Kasidik pidsus kejati bengkulu.
Baca Juga : Aksi Cepat TNI AL Selamatkan Korban Kapal Terbakar di Muara Barito
Editor: Redaktur TVRINews
