
Foto: Presiden ke-7 Joko Widodo (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang mencatut nama kliennya pada Senin, 15 Desember 2025 hari ini.
Rivai menyampaikan kehadiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan undangan resmi dari Polda Metro Jaya telah diterima oleh tim kuasa hukum.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan dari Polda Metro Jaya,” ujar Rivai saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Rivai, gelar perkara ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga berharap agar perkara tersebut segera dilanjutkan ke tahap persidangan melalui penuntut umum.
Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus bukan forum untuk menguji pembelaan para tersangka. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 312 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pembuktian materi perkara merupakan kewenangan hakim di persidangan.
“Karena itu, gelar perkara ini bukan ranah penyidikan atau penuntutan untuk menilai pembelaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan nantinya akan terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat. Dengan demikian, seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh tanpa adanya framing terhadap pihak tertentu.
“Persidangan adalah ruang yang tepat untuk menjelaskan duduk persoalan secara terang dan berimbang,” pungkas Rivai.
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahap lanjutan. Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan gelar perkara tersebut digelar atas permintaan tersangka Roy Suryo bersama pihak terkait lainnya.
“Gelar perkara khusus dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atas permintaan saudara Roy Suryo dan rekan-rekannya,” ujar Budi Hermanto
Lebih lanjut, ia menjelaskan gelar perkara tidak hanya melibatkan unsur internal Polri, namun juga menghadirkan pengawas dari luar institusi sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.
Dari internal Polri, unsur yang akan hadir di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari unsur eksternal, Polda Metro Jaya turut mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Gelar perkara akan dihadiri unsur pengawasan internal dan eksternal, sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara,” jelasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
