
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri sampai saat ini terus mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Di mana, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan, laporan tersebut saat ini tengah di bawah pembinaannya.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.
“Lokasi kejadian disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional,” terangnya.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam program Pelatnas.
Sementara pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan.
“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan memintai klarifikasi dari empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah diberikan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah memperoleh pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam proses penyelidikan ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dan terlapor.
Berdasarkan pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan jabatannya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih terus melanjutkan proses pendalaman dengan melakukan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.
Editor: Redaktur TVRINews
