
Justice Collaborator Ditolak LPSK, Kuasa Hukum Dody: Status Klien Harus Dipertimbangkan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak justice collaborator (JC) terhadap AKBP Dody Prawiranegara karena dinilai perkara yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa murni dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Prabowo Bahas Transfer Teknologi Hingga Modernisasi Alutsista dengan Menhan Italia
Kendati demikian, Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, berpendapat kliennya memiliki peran besar dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait dengan peran sentral dari Irjen Teddy Minahasa.
Terkhususnya Adriel merasa, semenjak Irjen Teddy mengintervensi baik itu kliennya, istri dari AKBP Dody, dan ayah kandungnya harus di LPSK mempertimbangkan status justice collaborator (JC) tersebut.
“Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM. Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” kata Adriel dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (14/12/2022)
Tak hanya itu, Adriel merasa sejak awal mendampingi AKBP Dody, ia telah menganalisis kasus tersebut dan telah memastikan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama. Sehingga pihaknya, memutuskan untuk mengajukan justice collaborator.
“Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami,” ujar Adriel.
Walupun kini, justice collaborator telah ditolak, Adriel mengaku pihaknya tetap berikan apresiasi keputusan LPSK itu.
Baca Juga: Luhut Sebut Ada Dampak Besar Jika Semua Kementerian Pakai Produk Lokal
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” beber Adriel.
Editor: Redaktur TVRINews