Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tiga tersangka baru kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan.
“Selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Senin, 11 September 2023.
Untuk tersangka Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saudara EH dan saudara JS kita lakukan penahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Kuntadi.
“Sementara MFM kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan
Perbuatan ketujuh tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Sumur Mengering, Warga Berjalan Sampai 4 Kilometer Demi Dapatkan Air Bersih
Editor: Redaktur TVRINews
