
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Telah terjadi perbedaan data mengenai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Akibatnya, hal tersebut menjadi sorotan setelah muncul dua versi dari kepolisian dan TNI. Menyikapi hal ini, Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan sinkronisasi hasil penyelidikan bersama pihak TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan, jika koordinasi lintas institusi diperlukan untuk menyatukan fakta yang telah dikumpulkan masing-masing pihak.
“Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengkolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan,” katanya kepada awak media di Mapolda Metro pada Rabu, 18 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika langkah tersebut sejalan dengan komitmen bersama antara Polri dan TNI dalam mengungkap kasus secara menyeluruh tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Karena kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus ini seterang terangnya,” ucap Iman.
“Jadi kita sama-sama punya komitmen, baik itu TNI, Polri sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk melakukan pengungkapan kasus ini dengan terang benderang yang berdasarkan fakta hukum diperoleh dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh masing-masing,” sambungnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis identitas dua terduga pelaku berdasarkan hasil analisis sejumlah rekaman CCTV. Keduanya diketahui berinisial BHC dan MAK, dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah berbeda dengan mengamankan empat prajurit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Adanya perbedaan ini mendorong kedua institusi untuk memperkuat koordinasi, dengan harapan seluruh fakta yang ada dapat dirangkai secara utuh demi mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
