Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil mewah milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi Pramono, merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga aset tersebut diduga telah disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.
Adapun, tiga mobil mewah yang disita diantaranya, mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak, mobil merk Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak, dan mobil merk Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: Begini Kronologi Bentrokan antara Ormas GMBI bergabung dengan Ormas PP melawan Ormas Gibas di Bekasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 12 Juni 2023.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim Penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya Senin, 12 Juni 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.
Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Redaktur TVRINews