
Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Ringankan Hukuman
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Bandung
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Novanto keluar dari lapas pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
?“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Beliau mendapatkannya setelah putusan peninjauan kembali (PK) yang memangkas masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Perhitungan 2/3 masa pidana jatuh pada 16 Agustus 2025,”kata Kusnali dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Meski bebas bersyarat, Novanto tetap diwajibkan menjalani pengawasan dan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Sebelumnya, pada 2018, Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa pidana.
Namun, majelis hakim PK yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyonopada 4 Juni 2025 mengurangi hukuman tambahan tersebut menjadi hanya 2,5 tahun.
Dengan putusan ini, Novanto kini menjalani kebebasan bersyarat, meski masih dibatasi sejumlah kewajiban hukum.
Editor: Redaksi TVRINews
