
Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Bintan
Polsek Bintan Timur telahbmengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak, dengan menangkap seorang pria berinisial YP (24) di wilayah Kijang Kota.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SH, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami putrinya, MEP, ke Mapolsek Bintan Timur pada Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Rabu malam, 15 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu kamar wisma di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan asal Tambelan, di sebuah rumah di Gang Paut Tiara.
Saat diamankan, tersangka YP tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan YP sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Bintan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini merupakan bentuk ketegasan kami terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya," ujarnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu, 22 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Editor: Redaktur TVRINews
