
Penulis: Anda Nugraha
TVRINews, Sumedang
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan saat tengah memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumedang setelah menerima laporan masyarakat. Di lokasi kejadian, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kilogram (gas melon) ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat sederhana.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode suntik dengan bantuan pipa besi sebagai alat penyalur gas.
“Kami mengamankan tiga pelaku berinisial YR, MEN, dan ASS. Mereka memindahkan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan alat bantu berupa pipa besi dengan metode suntik,” ujar Sandityo.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram, tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, timbangan digital, selang pemanas, satu unit mobil pikap, serta peralatan suntik gas.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, termasuk tabung gas subsidi dan nonsubsidi serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Editor: Redaktur TVRINews
