
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (kiri) (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi memproses hukum tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang mengorganisasi keberangkatan ilegal ke Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat warga negara Pakistan di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, pada September 2025 oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru. Keempatnya, yakni SK, AS, MS, dan SUR, diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa para korban tergiur tawaran melalui media sosial dari seorang WN Pakistan berinisial SA yang menjanjikan prosedur legal untuk menuju Australia.

"Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh SA yang berdomisili di Tangerang," ujar Hendarsam kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum diberangkatkan ke sejumlah wilayah di Maluku, seperti Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah tersebut, tersangka MS dan MWK diduga berperan menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.
Pergerakan mereka kemudian terdeteksi aparat. Empat orang diamankan pada 12 September 2025 oleh Polres Kepulauan Aru. Sementara itu, MS dan MWK ditangkap oleh Kantor Imigrasi Tual pada 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga menjadi koordinator perjalanan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada SA yang akhirnya ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Proses hukum berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 15 Desember 2025. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026.
Pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia.
"Penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews
