
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson Dorong Arah Baru Hukum Kepailitan, Utamakan Perdamaian dan Keberlanjutan Usaha
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Wacana perubahan dalam hukum kepailitan Indonesia kembali menguat. Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, mengajak para pemangku kepentingan untuk melihat kepailitan dari sudut pandang yang lebih luas, tidak sekadar soal penyelesaian utang, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi.
Dalam orasi ilmiahnya, ia memperkenalkan konsep Summum Bonum atau kebaikan tertinggi, serta Via Pacis yang berarti jalan perdamaian. Menurutnya, kedua konsep ini penting untuk menjadi dasar baru dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia.
Yuhelson menilai, selama ini pendekatan kepailitan cenderung berujung pada likuidasi. Padahal, langkah tersebut justru bisa berdampak besar terhadap stabilitas ekonomi jika dilakukan secara masif.
“Temuan saya dalam orasi ini adalah bahwa pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa likuidasi seharusnya tidak menjadi pilihan utama, melainkan langkah terakhir atau ultimum remedium. Fokus utama, kata dia, harus bergeser pada restrukturisasi dan upaya damai antara para pihak.
Untuk menggambarkan penerapan konsep tersebut, Yuhelson menyinggung kasus Garuda Indonesia. Maskapai nasional itu sempat menghadapi beban utang besar yang hampir menyentuh Rp100 triliun.
“Namun dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang,” tambahnya
Dalam pandangannya, hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas ekonomi. Ia pun mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan konsep ini bukan tanpa tantangan. Kepentingan kreditor yang menginginkan kepastian hukum harus tetap diperhatikan, di sisi lain stabilitas ekonomi juga tidak boleh dikorbankan.
Sebagai langkah ke depan, Yuhelson mendorong revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar lebih menekankan semangat perdamaian. Ia juga mengusulkan agar hukum kepailitan menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi, mengingat perannya yang strategis dalam dunia bisnis.
Selain itu, ia mengajak para praktisi hukum untuk mulai mengubah pendekatan dalam menangani perkara kepailitan. Menurutnya, orientasi tidak lagi sebatas pada penyelesaian melalui likuidasi, tetapi pada upaya mempertahankan keberlangsungan usaha.
“Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
