
Foto: Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kamis, 16 April 2026.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Militer II-08 Jakarta jadwalkan pembacaan dakwaan terhadap empat prajurit TNI aktif
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut rencananya akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa jadwal tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Kamis, 16 April 2026.
Yurisdiksi dan Sosok Terdakwa
Fredy menjelaskan, perkara ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, baik secara mutlak maupun relatif.
Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yang seluruhnya merupakan prajurit TNI aktif dengan rentang pangkat mulai dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua.
Sementara itu, lokasi kejadian (lokus delicti) berada di kawasan Salemba, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, yang masuk dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.
"Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta," jelasnya.
Alasan Pemilihan Jadwal
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sidang seharusnya digelar paling lambat 10 hari setelah perkara diregistrasi. Dengan rencana registrasi pada 17 April 2026, sidang sebenarnya bisa dimulai pada 27 April. Namun, pengadilan memutuskan mengambil tanggal 29 April untuk menghindari bentrokan jadwal dengan perkara besar lainnya.
"Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer," tambah Fredy.
Sidang Terbuka untuk Umum
Dalam sidang perdana mendatang, keempat terdakwa diwajibkan hadir secara langsung di ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Fredy menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung secara transparan dan terbuka bagi masyarakat luas maupun media massa yang ingin memantau jalannya proses hukum.
"Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korbannya merupakan aktivis HAM dari organisasi KontraS, dan melibatkan anggota militer sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Editor: Redaksi TVRINews
