
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya akan memastikan proses proses hukum terhadap dokter sekaligus influenser Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen masih terus berjalan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menuturkan, jika saat ini Richard Lee juga masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” kata dia
Tak hanya itu, ia menerangkan jika sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai dengan locus perkara. Di mana, proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang masih berlangsung.
Selain itu, ia memastikan jika Richard Lee masih berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya. Bahkan, masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.
“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian,” ujarnya.
Nantinya, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh informasi.
“Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
