
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni (dua dari kanan) dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. (Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dari tangki modifikasi hingga pemindahan isi tabung gas, Polri instruksikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan berbagai modus operandi yang kerap dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa salah satu modus yang paling sering ditemukan dalam penyalahgunaan Solar subsidi adalah praktik pembelian berulang atau yang dikenal dengan istilah "Helikopter" di Jakarta, atau "Ngoret" di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung.

Barang Bukti berupa tabung LPG yang disita dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. (Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
"Pelaku membeli Solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan untuk selanjutnya didistribusikan ke industri-industri di wilayah tersebut," ujar Brigjen Pol. Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Selain itu, Polri juga mengidentifikasi penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas besar.
"Pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," jelasnya.
Kolusi dengan Oknum dan Ancaman Tipikor
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas adanya keterlibatan oknum petugas SPBU maupun aparat negara. Sesuai instruksi pimpinan, jika ditemukan keterlibatan pegawai negeri atau pejabat terkait, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Harapannya ini dapat memberikan efek jera. Kami akan menelusuri semua aset yang dinikmati para pelaku melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK," tegasnya.
Praktik ‘Oplosan’ LPG 3 Kilogram
Tak hanya BBM, penyalahgunaan LPG subsidi juga menjadi sorotan tajam. Modus yang marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta adalah pemindahan isi tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram (non-subsidi). Produk ilegal ini kemudian dipasok ke sektor industri, restoran, hingga hotel.
"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dipastikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta peran aktif media dan masyarakat dalam memberikan informasi di lapangan.
Editor: Redaksi TVRINews
