
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan kejahatan siber love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan daring lintas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan dan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
"Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WNA yang terindikasi terlibat dalam kejahatan siber love scamming yang dilakukan secara terorganisasi," ujar Yuldi dalam konferensi pers kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Penindakan dilakukan secara bertahap. Pada 8 Januari 2026, petugas mengamankan 14 WNA di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam.
Operasi kemudian berlanjut pada 10 Januari 2026 dengan mengamankan 7 WNA asal RRT di dua lokasi berbeda. Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan 6 WNA, termasuk dua orang yang masuk dalam kategori Subject of Interest (SOI).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber internasional yang dikendalikan oleh warga negara RRT.
"Pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional yaitu ZJ, BZ, dan CZ, sampai dengan pelaksana di lapangan," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan komputer, serta perangkat jaringan internet yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti kini dianalisis oleh Tim Digital Forensik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Redaksi TVRINews
