
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dimana, awalnya pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 hari ini, namun ditunda karena kondisi kesehatan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026. Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai dan dihentikan sementara dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Pemeriksaan sebelumnya dihentikan karena kondisi yang bersangkutan kurang fit setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari,” kata Budi
Menurutnya, kuasa hukum Richard Lee kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan kliennya kembali menurun. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada penyidik pada hari ini.
“Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali pada 4 Februari 2026 atas permintaan tersangka,” ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus memantau kondisi kesehatan Richard Lee menjelang agenda pemeriksaan berikutnya. Penyidik juga membuka ruang penyesuaian jadwal apabila tersangka dinyatakan siap lebih cepat.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah adanya laporan terkait penjualan produk kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label dan standar keamanan.
Editor: Redaktur TVRINews
