
KPK Ungkap Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid Basalamah
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus kepada pendakwah Ustaz Khalid Basalamah pada 2024. Padahal, Khalid dan jemaahnya saat itu sudah mendaftar melalui jalur haji furoda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan oknum tersebut menjanjikan keberangkatan cepat asalkan bersedia menggunakan jalur haji khusus dengan tambahan biaya.
?“Ada oknum Kemenag yang menyampaikan, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi.’ Namun kemudian diminta ada uang percepatan sekitar USD 2.400 per kuota,” ujar Asep dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 19 September 2025.
Khalid Basalamah kemudian menghimpun dana dari para jemaahnya untuk memenuhi permintaan tersebut. Uang itu lantas diserahkan kepada oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus. Namun setelah pelaksanaan haji 2024 muncul berbagai persoalan hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Merasa tertekan, oknum itu akhirnya mengembalikan uang yang sebelumnya sudah diterima.
“Karena takut, kemudian uang percepatan itu dikembalikan kepada Ustaz Khalid Basalamah,” jelas Asep.
Uang Dikategorikan Hasil Tindak Pidana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan uang yang sempat diterima Khalid Basalamah itu merupakan hasil tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Oleh karena itu, penyidik menetapkannya sebagai barang bukti.
?“Penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berkaitan atau berasal dari tindak pidana. Keberadaannya penting untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Budi, Selasa, 16 September 2025.
Budi juga mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan. KPK mendapati fakta bahwa kebijakan tambahan kuota 50-50 di Kemenag membuka celah terjadinya transaksi antartravel maupun ke jemaah.
?“Rantai praktik ini berawal dari kebijakan diskresi hingga pelaksanaan di lapangan. Itu yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews