
Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tambahan 2023–2024. Kompleksitas jumlah pihak yang terkait menjadi alasan KPK tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka.
“Ini hampir 400 travel, sehingga penanganannya butuh waktu. Masyarakat mungkin tidak sabar, kenapa tersangka belum diumumkan. Tapi masing-masing travel punya cara berbeda dalam menjual kuotanya, jadi kami harus benar-benar teliti,”ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.
Menurut Asep, biro perjalanan haji menjadi pihak yang paling diuntungkan karena memperoleh kuota tambahan di luar ketentuan. Sesuai aturan, kuota haji khusus hanya sekitar 1.600 dan dibagi ke 400 travel. Namun, dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, jumlahnya melonjak hingga 10 ribu kuota.
?“Artinya ada tambahan 8.400 kuota. Kalau setiap kuota dihargai ribuan dolar, nilai totalnya tentu sangat besar,” jelas Asep.
Asep menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini, termasuk pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil tindak pidana.
?“Kami yakin ada juru simpan. Kami ingin tahu uang ini berpindah ke siapa saja dan akhirnya berhenti di mana,”ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Kuota itu kemudian dibagi dua untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui adanya tambahan kuota melakukan lobi ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan pembagian. Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara akibat peralihan kuota reguler ke khusus diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Editor: Redaksi TVRINews