
Foto: Ustadz Khalid Basalamah
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Ustadz Khalid Basalamah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disetorkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dikembalikan secara bertahap.
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah pasti total yang dikembalikan.
“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD. Jumlah pastinya nanti akan saya tanyakan lagi. Karena disimpan di bank, ada limitasi penarikan, sehingga pengembaliannya dilakukan secara bertahap,” ujar Asep, Kamis, 18 September 2025 malam.
KPK menegaskan uang yang dikembalikan itu merupakan hasil tindak pidana terkait dugaan jual beli kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut disita sebagai barang bukti penting dalam proses penyidikan.
“Barang bukti ini diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana. Keberadaannya dibutuhkan penyidik dalam pembuktian perkara ini,” jelas Budi, Selasa, 16 September 2025.
Budi menuturkan, biro travel haji berperan dalam praktik jual beli kuota khusus kepada jemaah. KPK juga menemukan adanya transaksi jual beli kuota antar-travel sebagai imbas dari kebijakan tambahan kuota 50-50 di Kementerian Agama.
“Ini adalah rantai berkesinambungan dari diskresi kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, penyidik mendalami praktik-praktik jual beli kuota kepada jemaah,” tambahnya.
Editor: Redaksi TVRINews