Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) bengkulu selatan tahun 2019_2020 yang digelar majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu yang diketuai hakim Dwi Purwanti, jpu kejari bengkulu selatan menyatakan terdakwa Siti Farida.
Mantan Bendahara Baznas bengkulu selatan dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Selanjutnya terdakwa Siti Farida juga dituntut pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 944 juta.
Kerugian negara dalam kasus dana Zakat Infaq Sedekah bengkulu selatan tahun 2019_2020 mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca Juga : Direktur BPOLBF Ajak Masyarakat Sukseskan Festival Kopi Lembah Colol
JPU Kejari Bengkulu Selatan Robinsius Asido Putra Nainggolan mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Siti Farida dalam perkara ini yakni perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Baznas.
"Menuntut supaya Majelis Hakim mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, menghukum terdakwa agar membayar denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 944 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang JPU, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun apabila tidak juga mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menyampaikan bahwa terdakwa Siti Farida selanjutnya memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara usai sidang Siti Farida, mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan mengaku melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang bantuan, namun tindakan itu kata Farida, adalah perintah atasannya saat itu.
“Iya ada perintah lisan dari Ketua Baznas bengkulu selatan saat itu Mudin A.Gumay untuk melakukan mark up harga, karena posisi saya sebagai bendahara, dan saya yang membayarkan," pungkas Farida.
Baca Juga : Kapolda Sambangi Kantor MUI Bahas Stabilitas Keamanan Agar Tetap Kondusif Di Bengkulu
Editor: Redaktur TVRINews
