
Instagram resmi Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta.
Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo jelaskan alasan batal hadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sedang menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G20 di India hari ini, Jumat 16 Juni 2023.
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut”, ujar Syahrul Yasin Limpo dalam suratnya kepada KPK yang diterima pada Jumat 16 Juni 2023
Sejatinya, Syahrul diminta hadir oleh Tim Penyidik KPK hari ini guna dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Akan tetapi, dirinya tidak dapat hadir karena pelaksaan tugas ke India dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: Kementerian PUPR: Transformasi Digital dan Teknologi untuk Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” ujar Syahrul.
Lebih lanjut, Politikus Nasdem tersebut mengungkapkan dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK demi penegakan hukum.
“Perlu juga sama-sama kita pahami, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap Penyelidikan. Hal itu berarti Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” tuturnya
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). KPK menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa ini merupakan proses tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh KPK, sehingga dapat dilakukan pada proses hukum.
Baca juga: Usai Laporkan Romahurmuziy, Polisi Sebut Erwin Aksa Akan Hadir Pemeriksaan Pekan Depan
Meskipun demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan korupsi tersebut, dirinya mengaku kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.
Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK belum mengungkapkan tersangka dari adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan RI ini. Namun, kasusnya diduga telah naik ke penyidikan tanpa adanya tersangka.
Editor: Redaktur TVRINews
