
Nasib Bripka Rohmat di Tangan Etik Polri Hari Ini
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Bripka Rohmat Disidang Hari Ini, Akankah Bernasib Sama dengan Atasannya?
Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam insiden penabrakan mahasiswa hingga tewas, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang ini akan menentukan nasibnya, apakah ia akan diberhentikan dari dinas atau dikenakan sanksi lainnya.
Insiden tragis yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta, menewaskan Affan Kurniawan. Rohmat, yang mengendarai kendaraan taktis patroli, dituding sebagai penanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Sidang etik yang akan digelar di Mabes Polri ini akan disiarkan langsung secara terbatas saat pembukaan dan pembacaan putusan, dan dihadiri oleh Kompolnas serta Komnas HAM.
Sebelumnya, atasan Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae, telah dijatuhi sanksi berat atas kasus yang sama. Kompol Cosmas dijatuhi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) setelah dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang maraton yang berlangsung selama 10 jam.
"Kamis, 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, pada keterangan resminya.
Baca juga: DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Editor: Redaksi TVRINews