
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono melontarkan kritik tegas terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal C. Sitepu. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait.
Dalam forum tersebut, Bimantoro secara lugas mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh pihak kejaksaan, khususnya terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi yang dinilai tidak tepat.
“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” ungkap Bimantoro dalam keterangannya dikutip pada, Jumat 3 April 2026.
Ia menekankan bahwa unsur mens rea sebagai inti dari tindak pidana korupsi tidak tampak secara jelas dalam kasus tersebut. Bahkan menurutnya tidak ditemukan indikasi adanya niat jahat, kongkalikong, maupun manipulasi dalam proses pekerjaan yang dilakukan.
“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
Lebih jauh, Bimantoro menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi, melainkan lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif atau perdata. Ia juga menyoroti adanya kecenderungan sikap defensif dari pihak kejaksaan yang menganggap perkara telah selesai dan tidak perlu lagi dibahas. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan profesionalitas institusi penegak hukum.
“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Bimantoro menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari tugas pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” jelasnya.
Ia pun secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai belum mencerminkan semangat keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bimantoro meminta agar institusi kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Karo, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini harus menjadi pelajaran serius. Penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
