TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini, masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial BH dan LW di kalangan swasta pada Jumat, 14 Agustus 2026 hari ini. Di mana, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta,” ujar Anang
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa empat saksi berinisial ERH, TYT, MJ, serta seorang saksi dari PT SU pada Kamis, 13 Agustus 2026. Menurut Anang, pendalaman terhadap para saksi dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika Kejagung akan memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Saat ini, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut diterbitkan setelah Polri menyerahkan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang diterima di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.










