TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah sebanyak 28 ton di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Di mana, pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, jika penyidik menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, pada Kamis, 13 Agustus 2026 dini hari. Di mana, pasir timah tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari gudang tersebut, kata dia penyidik menemukan 568 karung berisi pasir timah dengan total berat sekitar 28 ton. Dari jumlah itu, sebanyak 97 karung diduga telah dibayar dan siap untuk dikirim.
Tak hanya itu, pada penangkapan tersebut polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR dan DW.
“RR diduga berperan mencari pasir timah dari wilayah Belitung Timur dan menjadi penghubung dalam proses pengadaannya. Sementara DW diduga bertugas mengangkut pasir timah tersebut menggunakan kendaraan pengiriman,” bebernya
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat. Penelusuran dilakukan terhadap rangkaian aktivitas mulai dari sumber pasir timah hingga rencana pengirimannya ke Malaysia.
“Seluruh barang bukti yang diamankan kini dititipkan di Mapolres Belitung Timur untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam penanganan dugaan pertambangan ilegal dan rencana penyelundupan sekitar 50 ton pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung.
Dalam perkara tersebut, pasir timah hasil aktivitas pertambangan ilegal juga diduga akan dibawa ke Malaysia.










