TVRINews - Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Agung memperdalam penelusuran aliran dana serta konstruksi hukum dalam perkara pencucian uang yang melibatkan Tersangka Febrie Adriansyah melalui pemeriksaan tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta.
Tim penyidik pada Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melanjutkan rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa 11 Agutsu 2026, penyidik memanggil tiga orang saksi guna mengumpulkan alat bukti serta memperkuat pembuktian dalam perkara pokok korupsi dengan tersangka Febrie Adriansyah.
Berdasarkan keterangan resmi, ketiga saksi tersebut terdiri atas dua orang perwakilan dari sektor perbankan serta satu orang dari unsur swasta.
Keterangan dari para pihak perbankan dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana dan memetakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal (predicated offense), sementara unsur swasta dimintai keterangan guna melengkapi keterkaitan transaksi dalam pusaran perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dijalankan secara objektif dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku. Pihaknya memastikan penanganan perkara ini mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesionalisme tinggi.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang melalui keterangan tertulis.
Langkah pemeriksaan lanjutan ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara korupsi dan pencucian uang secara komprehensif. Hingga kini, Korps Adhyaksa terus membuka ruang koordinasi lintas sektor guna memastikan pemulihan aset dan penegakan hukum berjalan secara akuntabel serta transparan bagi masyarakat.








