TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan atau media placement pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan terhadap empat tersangka dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Yang hari ini dilakukan penahanan yaitu Saudara WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, kemudian Saudara ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Saudara SHD selaku Direktur PT WBSE dan yang keempat Saudara SJK selaku Komisaris PT CKSB," ujar Achmad dalam konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya yakni YR, yang merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Namun, YR belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. KPK menyebut yang bersangkutan telah menyampaikan surat kepada penyidik terkait kondisi kesehatannya dan akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
*Konstruksi Perkara*
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Bank BJB pada periode 2021 hingga semester I 2023 menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Korsek. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online.
KPK menduga sejak akhir 2020 telah disiapkan skema untuk mengakomodasi dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi. Untuk memuluskan skema tersebut, paket pekerjaan diduga dipecah menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Dalam prosesnya, pihak Bank BJB diduga bekerja sama dengan sejumlah agensi periklanan. Beberapa perusahaan pendamping juga disebut disiapkan untuk mengikuti proses pengadaan.
KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, di antaranya harga perkiraan sementara (HPS) yang tidak mencerminkan nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
Selain itu, terdapat dugaan pengarahan kepada penyedia tertentu, termasuk pembuatan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk. Panitia pengadaan juga disebut diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
KPK menduga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran enam agensi tersebut kepada pihak media untuk penempatan iklan.
"Potensi atau penghitungan sementara karena sedang dilakukan penghitungan saat ini juga dengan teman-teman dari BPK, total kerugian keuangan negara dari penghitungan selisih tadi mencapai sekitar Rp223,6 miliar," ucapnya.
KPK menegaskan angka kerugian tersebut masih bersifat sementara karena proses penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung. KPK akan menunggu laporan hasil penghitungan auditor BPK untuk memperoleh angka kerugian keuangan negara secara final.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penanganan perkara Bank BJB tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan perkara-perkara carry over, atau tunggakan yang penyidikannya telah dimulai sebelum 2026.
"Ini bukti juga bahwa KPK tidak mempetiskan atau mendiamkan perkara yang sudah menjadi tanggung jawab kita dan sudah kita lakukan penyidikan di tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.









