TVRINews – Jakarta
Penyidikan TPPU Melibatkan Tersangka FA, Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung.
Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal rasuah yang menyeret tersangka berinisial FA.
Sebanyak tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari korporasi swasta, perbankan, hingga praktisi hukum, telah dimintai keterangan secara intensif oleh tim penyidik.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, tim penyidik sejatinya memanggil tiga belas orang saksi. Namun, hingga sesi pemeriksaan berakhir, sebanyak tujuh orang saksi memenuhi panggilan dan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Para saksi yang hadir meliputi TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, serta ACT yang berprofesi sebagai kuasa hukum. Selain itu, pemeriksaan turut menghadirkan S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU guna melengkapi berkas pembuktian.
Langkah hukum ini ditempuh untuk memperkuat alat bukti, memetakan konstruksi perkara secara utuh, serta melacak aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana. Seluruh rangkaian proses penegakan hukum tersebut dijalankan dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan. Penanganan kasus dipastikan berjalan secara profesional, independen, serta akuntabel, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya.









