TVRINews, Batam
Bea dan Cukai telah menghentikan sebuah kapal asing yang terdeteksi adanya dugaan aktivitas narkotika yangmelintas di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Dari pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan sekitar 1,3 ton ketamin yang disembunyikan dalam kompartemen khusus.
Kapal itu dicegat pada Kamis, 6 Agustus 2026, di perairan utara Berakit. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN, serta TNI Angkatan Laut.
Berdasarkan informasi yang diterima tvrinews.com, petugas Bea dan Cukai bersama KRI Kerambit-627 sebelumnya telah memantau pergerakan kapal berdasarkan informasi intelijen. Kecurigaan terhadap kapal tersebut berawal dari informasi yang diterima Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei lalu.
Kemudian, informasi tersebut mendapat tambahan data dari Taiwan Coast Guard. Data tersebut diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026 dan menjadi dasar peningkatan pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dicurigai.
Begitu kapal dihentikan, petugas mengamankan seluruh awak dan membawa kapal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam. Pemeriksaan lebih menyeluruh dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ruang tersembunyi di sekitar bagian anjungan kapal. Di dalamnya terdapat 65 karung yang berisi sekitar 1.300 bungkus dengan tulisan teh Cina.
Petugas kemudian mengambil sampel untuk diperiksa menggunakan alat deteksi Rigaku. Hasilnya menunjukkan seluruh sampel positif mengandung ketamin. Jika ditotal, berat barang yang ditemukan mencapai sekitar 1,3 ton.
Delapan ABK yang berada di kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Pemeriksaan terhadap para ABK masih berlangsung. Penyidik tidak hanya mendalami peran masing-masing, tetapi juga menelusuri dari mana ketamin tersebut berasal dan ke mana barang itu akan dikirim.
Saat ini kapal, barang bukti, dan delapan ABK berada di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Batam.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pengiriman narkotika dilakukan dengan memanfaatkan jalur laut dan melibatkan pergerakan lintas negara. Informasi dari otoritas luar negeri menjadi salah satu petunjuk penting hingga kapal dapat terdeteksi dan dihentikan di wilayah perairan Indonesia.
Nantinya, rangkaian pengungkapan kasus tersebut akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026 besok.









