TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie telah selesai dilakukan pada Jumat malam.
“Tadi baru saja selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Pak FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Anang Supriatna, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, pada pemeriksaan tersebut Febrie diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka dan saksi dalam perkara TPPU.
“Jadi sekali lagi, pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," lanjut Anang.
Menurut Anang, Febrie menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anang juga mengungkapkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pada hari itu. Namun, hanya tiga orang yang hadir. Dua di antaranya ialah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH), yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita tahu ada beberapa sprindik yang diterbitkan dan Pak FA ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan TPPU,” ujarnya.
Sementara itu, tim hukum Febrie menyampaikan pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dengan sekitar 20 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya pada 24 Juli 2026.
Tim hukum juga menyebut Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan hanya berupa sesi tanya jawab tanpa penjelasan dari penyidik mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Selama pemeriksaan, proses sempat dihentikan dua kali untuk memberikan kesempatan menjalankan salat Ashar dan Magrib.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sejak siang hari di Gedung Utama Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.









