TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap penanganan kasus beredarnya informasi yang memuat konten provokatif melalui media sosial TikTok yang terjadi dari bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2026. Di mana, sembilan orang berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten yang dinilai melanggar hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Iman Imanuddin mengatakan jika pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan ruang digital.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penyebaran konten provokatif dan informasi palsu di media sosial tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat memicu permusuhan, perpecahan, keresahan, hingga mencemarkan nama baik seseorang.
“Perkembangan ruang digital yang semakin pesat turut diikuti maraknya penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Konten-konten tersebut dapat memicu konflik, propaganda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman di Mapolda Metro pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan selama proses penelusuran, polisi melakukan pendalaman terhadap 28 kreator media sosial yang mengelola 37 akun yang diduga menyebarkan konten bermasalah.
“Dari hasil pemeriksaan, sembilan orang berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ ditetapkan sebagai tersangka. Secara keseluruhan terdapat 10 orang yang saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya
Selain proses pidana, kata dia kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada pengguna media sosial.
“Sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan pembinaan mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital beserta konsekuensi hukumnya,” kata dia lagi
Dalam penanganan perkara tersebut, ia menuturkan jika penyidik juga menyita 10 akun media sosial sebagai barang bukti. Sebanyak 22 akun diberikan kesempatan melakukan klarifikasi maupun perbaikan konten, sementara 30 unggahan yang dinilai melanggar telah diturunkan (take down).
Iman menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Di antaranya memanfaatkan dokumen milik orang lain untuk kemudian dimanipulasi sehingga tampak asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, hingga membagikan ulang informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Langkah yang kami lakukan tidak semata-mata represif. Kami lebih mengedepankan preventive strike dan pre-emptive education, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi, pentingnya memverifikasi informasi sebelum disebarkan, serta konsekuensi hukum dari setiap konten yang dipublikasikan,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah menerbitkan lima laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP mengenai penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai produksi maupun penyebaran konten bermuatan pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila terbukti menggunakan data pribadi orang lain secara ilegal.
Polda Metro Jaya menegaskan penegakan hukum di ruang digital akan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya edukasi dan peringatan dilakukan. Namun, terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.









