TVRINews – Jakarta
Kejaksaan Agung limpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Petral dan ISC senilai merugikan negara ke tahap penuntutan.
Proses hukum dugaan rasuah dalam tata kelola energi nasional memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerima pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis 6 Agustus 2026.
Perkara ini menyoroti praktik lancung dalam rantai pasok minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan entitas pemasaran luar negeri Pertamina sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan berkas dan tersangka ini merupakan langkah krusial sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Penanganan kasus ini berfokus pada penyimpangan mekanisme pengadaan yang melibatkan fungsi Integrated Supply Chain serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Anang melalui keterangan resminya dikutip Jumat 7 Agustus 2026,
Berdasarkan konstruksi perkara yang dihimpun penyidik, praktik lancung tersebut bermula dari penerapan pola pengadaan minyak mentah yang diatur melalui Risalah Rapat Direksi.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kebocoran informasi rahasia internal, termasuk perincian Harga Perkiraan Sendiri serta proyeksi kebutuhan bahan bakar minyak seperti gasoline. Kebocoran data strategis ini diduga sengaja diberikan oleh sejumlah pejabat tinggi korporasi kepada pihak swasta untuk mengintervensi hasil tender.
Dampaknya, iklim kompetisi dalam proses pengadaan menjadi tidak sehat. Rantai pasok komoditas energi dituding sengaja dibuat lebih panjang dan rumit, sehingga mendongkrak harga perolehan, khususnya untuk produk jenis gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi ini secara langsung membebani keuangan PT Pertamina (Persero) serta mencederai prinsip transparansi tata kelola perusahaan pelat merah.

(Kejagung limpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Petral dan ISC ke Kejari Jakpus. (Foto: TVRINews/HO-Kejagung))
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service, AGS selaku Head of Trading PES periode 2012 hingga 2014, serta MLY selaku Senior Trader PES.
Selain itu, penyidik turut menyeret NRD selaku Crude Trading Manager PES, TFK selaku mantan VP ISC yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW dari pihak swasta yang memimpin sejumlah perusahaan afiliasi.
Guna kepentingan proses pembuktian di persidangan, pihak kejaksaan langsung mengambil tindakan penahanan lanjutan terhadap para tersangka. Sebanyak lima orang dijebloskan ke tahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak tanggal pelimpahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka berinisial BBG dikenakan status tahanan kota dengan pertimbangan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta rekomendasi dari tim jaksa penuntut umum.
Dalam dokumen dakwaan sementara, para tersangka dijerat dengan ketentuan berlapis. Jeratan primer menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, ketentuan subsidair disandarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang pemberantasan rasuah serta ketentuan hukum pidana terkait korporasi.









