TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya akan memanggil YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan Bigmo terkait kasus dugaan promosi liquid vape dengan melibatkan anak dibawah umur pada Senin, 10 Agustus 2026 mendatang. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
“Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan (YouTuber Bigmo) dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin 10 Agustus 2026,” kata dia kepada awak termasuk tvrinews.com di Mapolda Metro media pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu. Selanjutnya, pihak Direktorat PPA dan PPO menerbitkan laporan informasi pada 2 Agustus 2026 dan mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam prosesnya, lanjutnya penyidik telah meminta klarifikasi dari pihak pelapor serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman live streaming, cuplikan video, dan dokumen pendukung lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan keluarga. Penyidik turut mendatangi PT TLI guna mendalami hubungan kerja sama antara perusahaan tersebut dengan pihak yang dilaporkan.
Hingga saat ini, kata dia Direktorat PPA dan PPO masih mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi produk tersebut, termasuk melakukan analisis terhadap barang bukti digital dan dokumen yang telah dikumpulkan.









