TVRINews, Jakarta
Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Febrie setelah mendapat akses untuk meminjam tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut telah diterima oleh lembaganya. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
"KPK menerima permintaan bon tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Budi, Jumat, 7 Agustus 2026.
KPK menyebut mekanisme peminjaman tahanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan berlangsung setelah tim penyidik Kejaksaan Agung datang ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terkait dugaan pencucian uang pada Juli 2026.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan aset tertentu dengan perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum. Sejumlah barang bukti yang telah diamankan turut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang beranggotakan jaksa senior. Tim ini bertugas melakukan pengumpulan alat bukti serta memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional.
Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan.
Sementara itu, KPK memastikan akan mendukung proses hukum yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.









