TVRINews, Jakarta
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusung kekayaan intelektual (KI) sebagai Proyek Strategis Nasional melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan RIKIN akan dirumuskan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian/lembaga terkait sebagai arah kebijakan pengembangan kekayaan intelektual nasional.
"Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional," kata Supratman, dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
"Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru," lanjutnya.
Inisiatif strategis ini, lanjut Supratman, muncul dari fakta bahwa terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang tidak didaftarkan, belum bisa dikomersialisasi, sehingga tidak memiliki manfaat ekonomi. Mengingat paten punya nilai kapitalisasi yang besar, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi nasional.
"Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai," pungkasnya.









