TVRINews, Jakarta
Kejagung hormati hak hukum tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pastikan seluruh proses penyidikan sesuai prosedur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut dilayangkan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut karena pengajuan praperadilan merupakan hak yang sah bagi setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silahkan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2026.
Tanggapan Terkait Barang Bukti dan Keabsahan Penyidikan
Menanggapi polemik barang bukti berupa uang tunai senilai Rp543 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang sempat dipersoalkan oleh kubu Febrie, Anang menyatakan bahwa kepemilikan dan keterkaitan barang bukti tersebut akan dibuka secara terang benderang di hadapan persidangan.
Meski demikian, Kejagung menjamin secara penuh bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang telah ditempuh, mulai dari tahap penggeledahan hingga penyitaan, telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penyidik.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Rencana Dua Gugatan Terpisah oleh Tim Kuasa Hukum Febrie
Sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin oleh Firman Wijaya mengumumkan rencana untuk melayangkan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan proses hukum yang awalnya ditangani oleh Tim Gabungan Polri dan kini dialihkan ke Kejaksaan Agung melalui Tim 9.
Adapun rincian dua permohonan gugatan praperadilan tersebut meliputi:
1. Permohonan Pertama: Menguji keabsahan upaya paksa penetapan status tersangka dugaan TPPU serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
2. Permohonan Kedua: Menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan hukum berupa penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Menurut Firman, pemisahan gugatan ini merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum karena masing-masing objek dan tindakan memiliki dasar pengujian serta batu uji (legal basis) yang berbeda
"Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.









