TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan proyek tersebut bermula dari penandatanganan head of agreement pada Agustus 2018 antara PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia dengan nilai kontrak induk maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter selama lima tahun.
Kontrak tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020, MK, bersama Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019, DR.
Menurut Taufik, sebelum proses pengadaan dimulai, DR diduga telah bertemu dengan sejumlah calon vendor untuk membahas pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG), yang menjadi komponen utama sistem digitalisasi SPBU.
Pada tahap pengadaan EDC, awalnya terdapat dua calon penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK. Namun, PT PCS melalui pemiliknya, EL, yang juga mantan pegawai PT Telkom, diduga lebih dahulu melakukan pengondisian agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia perangkat.

"Kami menemukan adanya dugaan pemberian dana sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia perangkat EDC," ujar Taufik, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara, untuk pengadaan perangkat ATG, DR diduga mengarahkan WR selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom agar menunjuk PT SGP sebagai penyedia.
Pada Oktober 2018, PT Telkom menetapkan ruang lingkup proyek yang mencakup digitalisasi 5.518 SPBU melalui pemasangan ATG, komputer, point of sales, system forecourt controller, perangkat EDC, penyediaan dashboard berbasis cloud, serta jaringan konektivitas.
Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp1,76 triliun dengan biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan.
Namun, KPK menduga penunjukan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
"Anak-anak perusahaan PT Telkom kemudian diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas," kata Taufik.
PT PINS kemudian menunjuk PT PCS sebagai penyedia perangkat EDC, sedangkan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai penyedia ATG.
KPK juga mengungkap bahwa setelah PT SGP ditetapkan sebagai penyedia ATG, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari komisaris perusahaan tersebut.
Selain itu, pada pelaksanaan pengadaan EDC, EL diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan perangkat Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari ketentuan awal.
Agar perubahan tersebut disetujui, EL diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak dari PT Telkom dan PT PINS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920, serta total loss sebesar Rp105,2 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
Secara keseluruhan, praktik pengaturan dan pengondisian pengadaan yang melibatkan rantai distribusi hingga tiga sampai lima tingkat menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Taufik menegaskan proyek digitalisasi SPBU sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi distribusi BBM melalui pemantauan stok dan transaksi secara real time, khususnya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Namun yang terjadi justru ironi. Program yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas malah disalahgunakan melalui praktik korupsi," ucap Taufik.









