TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik atau yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Caturbina Sukses Bersama (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI) pada periode yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di mana, hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Ia menerangkan, jika penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 malam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
“Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia menerangkan jika barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan penyitaannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dikembangkan oleh tim penyidik,” terangnya
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









