TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan serta penerimaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindak KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga merupakan bagian dari komitmen imbalan atas pengisian sejumlah posisi jabatan strategis di Pemkab Pemalang.

Anom diangkut bersama tiga orang lainnya yang juga mengenakan rompi oranye dengan mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) KPK usai diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa, 28 Juli 2026 malam.
Dengan tangan terborgol, Anom memilih irit bicara saat dihampiri awak media sebelum naik ke mobil tahanan.

"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom.
Tiga tahanan lainnya yang turut ditahan bersama Anom yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Kendati demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi terkait jabatan ketiga orang tersebut.
Anom dan tiga orang ini merupakan bagian dari pihak-pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK bersama 17 orang lainnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Anom ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi terkait penerimaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan," ucap Budi Prasetyo.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam OTT ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang termasuk Bupati Anom Widiyantoro ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring sebelum langkah lanjutan diumumkan secara resmi kepada publik.
Penindakan di Pemalang ini memperpanjang eskalasi penegakan hukum KPK sepanjang tahun 2026. Tercatat, lembaga antirasuah tersebut telah melancarkan 18 kali operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai penyelenggara negara di tingkat daerah maupun instansi pusat, mulai dari penanganan perkara di sektor perpajakan pada awal tahun hingga rangkaian penangkapan kepala daerah dalam beberapa bulan terakhir.









