TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA, Selasa, 28 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus TPPU. Seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi yang berasal dari penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 28 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan hingga saat ini belum ada tindakan hukum lain yang dilakukan di luar pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik akan terus mendalami perkara sesuai dengan perkembangan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.









