TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial R alias I dan DY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Libya. Di mana, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji jutaan rupiah, namun kenyataannya diberangkatkan ke negara tujuan lain dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. R diduga mengendalikan perekrutan calon pekerja migran, sedangkan DY bertugas mencari korban sekaligus mengurus seluruh proses keberangkatan.
“Korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Bahkan keluarga korban diberi uang awal sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta agar semakin percaya,” ujar Iman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan untuk melancarkan aksinya tersangka DY memiliki peran untuk mengurus pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Namun setelah berangkat, para korban tidak ditempatkan di Turki sebagaimana dijanjikan. Mereka justru dibawa ke Libya dan diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan para korban diduga dipaksa bekerja tanpa menerima upah, mengalami intimidasi dan kekerasan, paspor mereka ditahan, serta tidak memiliki kebebasan bergerak maupun waktu istirahat yang memadai.
Untuk menangani para korban, Polda Metro Jaya saat ini berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri guna memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak mereka.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Juli 2026. Hingga kini penyidik telah memeriksa 25 saksi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta menelusuri jaringan yang diduga beroperasi di dalam maupun luar negeri.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” kata Iman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.









