TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara, terkait informasi mengenai keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di mana, personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak kepada masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, jika Polri dan DJP telah membangun sinergi hanya sebatas koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam hal ini, lanjutnya Bhabinkamtibmas tetap menjalankan perannya sebagai pembina masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak,” kata Johnny di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan pada kerja sama tersebut Bhabinkamtibmas memiliki peran untuk pembangunan komunikasi, kemitraan dengan masyarakat, serta penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Fungsi itu merupakan bagian dari tugas pembinaan masyarakat yang selama ini dijalankan Polri.
Johnny menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun menganggap Bhabinkamtibmas sebagai kepanjangan tangan petugas pajak. Sebab, tidak ada kewenangan bagi personel Polri untuk memeriksa ataupun menagih kewajiban perpajakan warga.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Jangan sampai muncul persepsi bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menindak atau meminta pembayaran pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan untuk memperkuat jejaring informasi dan, apabila diperlukan, mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan. Namun, seluruh proses administrasi maupun penegakan hukum di bidang perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Polri menegaskan akan terus membangun sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, setiap bentuk kerja sama harus tetap mengacu pada pembagian tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
Dengan penegasan tersebut, Polri berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai peran Bhabinkamtibmas dan tidak salah menafsirkan bentuk kerja sama yang dijalin dengan Direktorat Jenderal Pajak.









