TVRINews, Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono membeberkan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie telah berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Rudi mengatakan, sebelum menerbitkan Sprindik TPPU, penyidik terlebih dahulu mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selama hampir dua pekan. Seluruh alat bukti dan barang bukti kemudian dianalisis sebagai dasar pengembangan penyidikan.
“Hasil assessment terhadap alat bukti dan barang bukti itu menjadi dasar kami menerbitkan Sprindik Nomor 3 pada 20 Maret terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi pada Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, penerbitan sprindik baru membuat penyidik harus lebih dulu memeriksa Febrie sebagai saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan praktik peradilan yang mewajibkan pemeriksaan sebelum penetapan status dalam penyidikan baru.
Rudi menegaskan, pemanggilan terhadap Febrie telah dilakukan sebanyak dua kali. Setelah tidak memenuhi panggilan pertama, Kejagung kembali melayangkan surat panggilan. Apabila kembali mangkir, penyidik akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 112 KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sprindik TPPU diterbitkan untuk mengakomodasi hasil penggeledahan dan barang bukti yang ditemukan penyidik Bareskrim Polri maupun Polda. Barang bukti tersebut dinilai menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan perkara.
Rudi juga menepis anggapan bahwa pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut pernah diterapkan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri yang sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara antarsesama penyidik justru memberikan kepastian hukum dan membuat proses penanganan perkara korupsi lebih efektif. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara yang harus diprioritaskan penyelesaiannya.
“Alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” kata Rudi.









