TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus mendalami terkait adanya dugaan aliran dana kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya dana sekitar 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan oleh Suhardiman.
Selain itu, ia menuturkan jika dana tersebut disebut berasal dari uang yang dihimpun dari sejumlah kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Setelah terkumpul dalam mata uang rupiah, uang itu kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” ujar Budi, Jumat, 24 Juli 2026.
Meski demikian, ia mengatakan jika pihaknya belum bisa menyimpulkan seluruh uang tersebut diterima Raja Juli Antoni. Hal ini karena, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan jumlah dana yang benar-benar berpindah tangan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026. Dari pemeriksaan itu, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar 12.500 dolar Singapura dan sekaligus menyita uang dengan nominal yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Setelah operasi tersebut, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada penyidik.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026. Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membantah menerima gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa seusai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sebuah amplop tertinggal di ruang pertemuan. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Ia juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi. Namun, KPK kemudian menyatakan laporan itu tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena dugaan pemberian tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.









