TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima sejumlah pemberian berupa uang, barang, dan fasilitas yang berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani. Perusahaan tersebut diketahui menjadi vendor PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dalam proyek bernilai Rp27,1 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pemberian fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini selama proses penyidikan berlangsung.
"Penyidik menduga terdapat penerimaan oleh LAZ berupa uang, barang, maupun fasilitas yang diberikan oleh pihak terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," ujar Achmad Taufik, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut KPK, dugaan pemberian tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk, mulai dari kendaraan, barang mewah, biaya perjalanan, hingga uang tunai.
Rinciannya antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepatu bermerek senilai Rp19 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
"Dari hasil penelusuran penyidik, nilai keseluruhan penerimaan yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp1,6 miliar," kata Achmad Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Selain dugaan penerimaan tersebut, KPK juga masih mendalami keterkaitan antara proyek pengadaan barang dan jasa dengan dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini.
KPK memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak lain yang diduga terlibat.









