TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek serta penerimaan suap.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dalam proses penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
KPK menduga perkara ini berawal dari upaya pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lalu Ahmad Zaini diduga meminta bantuan agar Sudirman memperoleh pekerjaan melalui mekanisme yang telah diarahkan.
Dalam prosesnya, KPK menduga Sudirman menggunakan perusahaan lain sebagai pihak administratif dalam sejumlah proyek agar keterlibatannya tidak terlihat secara langsung.
"Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam pelaksanaan proyek, di mana pihak tertentu menggunakan perusahaan lain sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan," jelas Achmad Taufik.
KPK menduga sejumlah proyek yang berkaitan dengan Dinas PUPRPKP Lombok Barat serta sejumlah instansi lain memiliki nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan melalui CV Dyas Karya Konstruksi.
Penyidik juga menduga sebagian dana dari proyek tersebut mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.
"Dari total penerimaan yang diduga dikelola melalui CV DKK sebesar Rp41,7 miliar, terdapat aliran dana yang diduga diterima oleh LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebesar Rp10,8 miliar," kata Achmad Taufik.
Selain dugaan penerimaan dari proyek, KPK juga mendalami pemberian dari Alvonsus Gani yang diduga berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.
Pemberian tersebut diduga berupa uang tunai, kendaraan, barang, dan fasilitas lainnya dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar. Jika digabungkan, total dugaan penerimaan yang diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Atas perkara tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai peran masing-masing.
KPK memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat.










