TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan penempatan uang sebesar Rp2,25 miliar oleh Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, melalui skema pembelian saham maupun dana operasional.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga ditempatkan di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran uang tersebut.
"LAZ dan SUD diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati. Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana serta keterlibatan para pihak dalam perkara ini," ujar Achmad Taufik, Selasa, 21 Juli 2026.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Dalam perkara ini, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek yang menghasilkan penerimaan hingga Rp10,8 miliar. Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar dari pihak lain.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain sesuai peran masing-masing.










