TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam tahap awal penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan setelah berkas dan barang bukti diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Proses pemeriksaan turut melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum sebagai bentuk pengawasan bersama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026 tidak hanya dilakukan oleh penyidik Kejagung, tetapi juga disaksikan tim dari sejumlah institusi.
"Pemeriksaan tersebut turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortas Tipikor Polri, serta LPSK sebagai bentuk transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat,2 4 Juli 2026.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta pendapat seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang guna memperdalam analisis perkara.
Namun, pemeriksaan belum berjalan sepenuhnya karena dua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan tidak hadir karena kondisi kesehatan, sementara seorang saksi lainnya berinisial NH tidak memberikan konfirmasi.
"Dua orang saksi tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.
Untuk melengkapi proses penyidikan, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang belum hadir.
"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali pada 24 Juli 2026," ujarnya.
Anang menambahkan, penyidik Kejagung masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan lebih cepat dan komprehensif.
"Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan agar penanganan perkara ini berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.









